Bea Cukai Perketat Pengawasan Impor 5 Produk tertentu
JAKARTA - Ditjen Bea dan Cukai menetapkan lima produk harus melewati lima pelabuhan terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia. Produk tersebut yakni alas kaki, minuman, tekstil, elektronik, dan mainan anak-anak. 
"Tapi ada beberapa daerah yang minta dibuka, tidak kita lakukan. Sampai ada kantor yang diancam akan dibakar, tapi kami tetap teguh saja," ujar Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi, di Jakarta, Jumat (27/2/2009).
Dengan adanya pengontrolan melalui lima pelabuhan tersebut membuat pekerjaan Ditjen Bea Cukai menjadi lebih mudah dibandingkan sebelumnya yang dilihat sebagai bisnis biasa.
"Kami jadi lebih mudah. Dulu kan mereka terhadap lima produk ini kayak bisnis biasa. Begitu dibatasi, kita kan hanya melaksanakan tugas dari Depdag. Jadi sekarang mereka terancam kehidupannya," terangnya.
Dengan adanya pembatasan tersebut, bukan saja hanya pengusaha saja yang protes, begitu pula dengan masyarakat. "Dua-duanya lah. Pengusahanya jadi provokator kan bisa juga," tukasnya.
Anwar mengungkapkan, pada 2009 hasil penangkapan barang impor ilegal sangat banyak. Dia mencontohkan, barang impor ilegal tersebut seperti Blackberry Bold yang jumlahnya ratusan.
"Jadi modus operasinya lewat Batam, terus pakai pesawat domestik. Kita cegat di Soekarno Hatta. Tekstil juga ada banyak. Untuk nilainya tanya pir P2, tapi sepertinya makin turun, makin compliance, karena mereka sudah merasakan repotnya menghadapi kita," jelasnya.
Di sisi lain, Anwar membantah data yang diberikan Depdag bahwa sektor baja sebesar Rp9 triliun merupakan barang ilegal. Justru, pengusaha dari sektor baja berterima kasih kepada pihak bea cukai.
"Datanya Depdag tidak jelas juga. Tahu dari mana Rp9 triliun? Jangan ngarang-ngarang! Karena dari sektor baja justru berterima kasih kepada kita. Penangkapan justru cukup bagus, tapi mereka justru bermain-main dengan model baru," tegasnya.(sumber www.economy.okezone.com)

Comments
Kirim komentar / tanggapan