Peraturan Menteri Keuangan nomor: 87/PMK.01/2008 tanggal 11 Juni 2008 tentang : Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.