Dialog Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur

   Sehubungan dengan adanya dugaan masyarakat atas telah terjadinya penyimpangan terkait penanganan importasi cengkeh oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Kepala Kantor, Bpk.Chairul Saleh telah memberikan klarifikasi, melalui dialog dengan sejumlah perwakilan LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur , yang dipimpin oleh Walikota LIRA Surabaya Hariyoko Nyoto, bertempat di ruang Kepala Kantor, pada tanggal 13 April 2010.

     Dalam Press Release LIRA bertajuk ‘’ Penyelundupan Cengkeh – Tembakau Rp. 120 Milyar di BC Jatim Catut Nama SBY ‘’, disebutkan bahwa telah terjadi penyelundupan produk pertanian berupa cengkeh dan tembakau sebanyak 92 kontainer senilai Rp. 120 milyar terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai, Jawa Timur. LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) desak Menkeu, Dirjen Bea Cukai, Kepolisian dan Dewan Perwakilan Rakyat, usut tuntas kasus ini karena tidak hanya merugikan negara, tapi juga para petani di Jawa Timur.
 
     Dalam kesempatan dialog, menanggapi pertanyaan perwakilan LIRA dan perwakilan petani cengkeh dan tembakau yang ikut hadir, Kepala Kantor Bpk. Chairul Saleh, didampingi Kepala Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Perak, AKBP. Widodo, serta sejumlah pejabat pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, memberikan klarifikasi mengenai jumlah kontainer berisi cengkeh impor dimaksud, sekaligus juga menegaskan bahwa tidak benar telah terjadi penyelundupan, karena KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak justru telah melakukan tindakan penegahan dalam rangka pengamanan, melalui upaya penyegelan terhadap seluruh barang impor berupa cengkeh tersebut di tiga lokasi penimbunan, yaitu di TPS, di lokasi penimbunan Gudang Berikat PT.Bibis Bahagia, dan di lokasi gudang pabrik PT.Gudang Garam di Kediri. Langkah penegahan dimaksudkan sebagai bentuk komitmen KPPBC Madya Tanjung Perak dalam rangka mengamankan hak-hak negara, mengingat dalam importasi cengkeh tersebut, tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan impor (SPI) cengkeh, sebagaimana dipersyaratkan oleh Departemen Perdagangan.

      Setelah mendengar penjelasan Kepala Kantor, pada akhir dialog, LIRA dan perwakilan petani cengkeh dapat memahami dan mendukung langkah yang diambil KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, serta menyatakan akan terus mengawal langkah pengamanan yang telah diambil, demi kelangsungan nasib petani cengkeh, khususnya di Jawa Timur, yang saat ini segera memasuki masa panen.

 

 

Share this

Comments

Fatoni (not verified)
Jum'at, 23/04/2010 - 13:47
Maju terus Bea cukai Indonesia

pli
Selasa, 27/04/2010 - 10:52

Terima kasih atas sarannya, kami akan selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja kami dalam melayani masyarakat.

Kirim komentar / tanggapan

Email anda hanya untuk data internal kami dan tidak dipublikasikan secara umum.
CAPTCHA
Pertanyaan berikut ini hanya untuk menghindari pengiriman spam secara otomatis.
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net
Use OpenDNS
ip information