Penggagalan Upaya Penyelundupan 8 Kontainer Ekspor Sawn Timber Oleh Aparat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak
Pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2010 telah dilakukan press realiese oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Bertempat di gudang PT IJS di Jalan Kalianak Surabaya, press release kali ini menyampaikan hasil kerja aparat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak pada bulan Mei-Juni 2010. Acara kali ini dihadiri oleh Dir P2 KP DJBC , Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak , Kabid P2 Kanwil DJBC Jatim I, serta jajarannya masing-masing yang dihadiri oleh sejumlah media massa.
Aparat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan terhadap 8 (delapan) kontainer ekspor yang berisi Kayu Gergajian (Sawn Timber) dari jenis kayu merbau, ebony dan meranti campuran yang diduga akan diselundupkan ke Singapura, China dan Taiwan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-Dag/Per/4/2005 dinyatakan bahwa jenis barang kayu gergajian sebagaimana termasuk dalam Pos Tarif 4407 merupakan barang yang dilarang untuk diekspor. Upaya penyelundupan yang dilakukan oleh kelima eksportir tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan atas tindakannya tersebut eksportir diduga telah melanggar UU No. 17 Tahun 2006 Pasal 103 huruf a dan pasal 103 huruf c dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



Comments
Kirim komentar / tanggapan