Pengumuman Tentang Pemberitahuan Pabean Baru (PENTING)
PENGUMUMAN
Nomor : PENG-4702 /WBC.10/KPP.MP.01/2009
TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBERITAHUAN PABEAN BARU
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: P-21/BC/2009 tanggal 8 Mei 2009 tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 07 Juli 2009;
2. Pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: P-22/BC/2009 tanggal 8 Mei 2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor akan dilaksanakan sebagai berikut :
- a.Pemberitahuan Pabean BC.2.0 pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak terhitung mulai tanggal 06 Juli 2009
- b. Selain Pemberitahuan Pabean BC.2.0 terhitung mulai tanggal 07 Juli 2009
3. Pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: P-23/BC/2009 tanggal 8 Mei 2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Yang Berada Di Bawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 07 Juli 2009.
Agar pengumuman ini disebarluaskan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 01 Juli 2009
Kepala Kantor
ttd
Chairul Saleh
NIP 060076057
Tembusan: Yth. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I
