Skip to Content

KEGIATAN PENGAWASAN DIBIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR I PERIODE SEPTEMBER-OKTOBER 2008

Mewakili Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I Surabaya, kami sampaikan pemaparan tentang kegiatan pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I selama Tahun 2008, khususnya kegiatan pengawasan selama 2 (bulan) terakhir ini.

Pemaparan kali ini akan kami bagi menjadi 4 (empat) bagian:

-         Bagian pertama akan membahas penertiban ganti bendera kapal
-         Bagian kedua tentang penindakan di bidang kepabeanan setelah diresmikannya KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak
-         Bagian  ketiga membahas penindakan di bidang cukai (baik untuk hasil tembakau/rokok maupun minuman mengandung ethil alkohol),
-        Terakhir di bagian keempat akan kita jelaskan tentang proses penyidikan yang merupakan tindak lanjut dari penindakan yang kami laksanakan.
 
1.                 Penertiban Importasi Kapal (Ganti Bendera) di Bawah Pengawasan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I. 

Bekerja sama dengan Administrasi Pelabuhan (ADPEL) Tanjung Perak, Kanwil DJBC Jawa Timur I melakukan penertiban terhadap pergantian bendera kapal dari bendera asing ke bendera Indonesia.

Pada prinsipnya pergantian bendera kapal dari bendera asing ke bendera Indonesia adalah merupakan pergantian pemilik kapal dari kepemilikan asing menjadi milik badan hukum/warga negara indonesia, sehingga terhadap pergantian bendera kapal tersebut terkena ketentuan impor barang yaitu wajib diajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) lainnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10B Ayat 1 (b) Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa Impor untuk dipakai adalah memasukkan barang ke dalam daerah paban untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Sampai dengan Oktober 2008 ini, kami telah berhasil menertibkan 6 buah kapal yang pergantian benderanya didaftarkan di Adpel Tanjung Perak, atas pergantian bendera 6 buah kapal dimaksud telah ditagihkan bea masuk, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda.Keenam kapal tersebut antara lain : KM Alfa Trans Satu (dari Singapore), KM Anugerah Mandiri (Cambodia), KM Sejahtera Sentosa (Cambodia), Tongkang TK HI-11 (Singapore), KM Sang Thai Beryl (Thailand) dan KM Wang He (Cambodia).

Dari penertiban 6 buah kapal di atas, berhasil diselamatkan uang negara dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp. 8.849.666.886 (delapan milliar delapan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) atau hampir sembilan millliar rupiah.Saat ini, kami masih menegah 1 (satu) buah kapal, yaitu KM Fortuner (dilakukan penyegelan) dan meminta bantuan Syahbandar Tanjung Perak untuk tidak diterbitkan SIB (surat ijin berlayar) sebelum kewajiban pabean atas pergantian bendera kapal dimaksud diselesaikan.

2.                 Penindakan di Bidang Kepabeanan Setelah diresmikannya KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak (Importasi Textile) 

Penindakan di Bidang Kepabeanan yang kami lakukan tersebut adalah terhadap importasi Textile yang dilakukan oleh PT Ecofill Indonesia. Dalam kasus ini PT Ecofill Indonesia selaku importir umum sesuai PIB Nomor 0072820 tanggal 9 September 2008, mengajukan dokumen importasi barang yang termasuk dalam barang larangan dan pembatasan tanpa dilengkapi dengan ijin dari nstansi terkait .

Modus operandi yang dilakukan adalah memberitahukan data barang impor ( tekstil) ke dalam pos tarif serat tekstil sehingga dalam system aplikasi impor atas barang tersebut tidak dipersyaratkan ijin dari instansi teknis terkait ( IP Tekstil,NPIK,dan Verifikasi dari Surveyor di Pelabuhan Muat).

Sementara menunggu proses penyelesaian kelengkapan dokumen perijinan, atas barang impor yang ditegah dimaksud dititipkan di Tempat Penimbunan Pabean PT Indra Jaya Swastika.

3.                 Penindakan di Bidang Cukai (Rokok Illegal)
 
a)                  Penindakan terhadap Distribusi Rokok Illegal

Sedangkan operasi penindakan di bidang cukai yang telah kami lakukan selama 2 (dua) bulan terakhir ini telah berhasil melakukan 17 kali penindakan, fokus utama kami tetap pada operasi penindakan di simpul – simpul distribusi barang kena cukai khususnya rokok. Simpul – simpul distribusi dimaksud adalah Perusahaan Ekspedisi, Pelabuhan (Kalimas, Jamrud dll) dan pengangkutan barang kena cukai (rokok), baik yang menggunakan truck ataupun kapal dengan tujuan antar pulau (terutama tujuan Kalimantan dan Sulawesi).

Dalam 2 (bulan) terakhir ini, telah berhasil kami tegah rokok illegal sebanyak 474 karton yang berisi 379.200 bungkus rokok dengan Potensi kerugian negara minimal adalah sebesar Rp. 522.304.512 (lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat ribu lima ratus dua belas rupiah). Merek - merek rokok tersebut antara lain : Hijau Alami, A2, V Filter, X5, Talang Mas, Best Mild, H-5 Mild, Executive, Bi Mild, Cempedak, Apollo, JR Mild, Izamzami, Zam-zam, Max Laser, All Star Mild dan Gress Mild. Disinyalir rokok – rokok tersebut diproduksi di daerah Sidoarjo, Pasuruan, Malang dan beberapa daerah lainnya di Jawa Timur.

Modus operandi yang dipakai adalah rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dilekati pita cukai bukan haknya (personalisasi)dan/atau bukan peruntukkannya, rokok palsu yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang tidak terdaftar yang tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai bekas.

Penting untuk kami sampaikan, bahwa telah terjadi pergeseran modus operandi pada rokok illegal yang berhasil kami tegah selama 2 (bulan) terakhir tersebut. Apabila pada penegahan sebelumnya sebagian besar modus operandi yang dipakai adalah memakai pita cukai yang bukan haknya (salah personalisasi) dan pita cukai bukan peruntukkanya (pita cukai SKT dilekatkan di rokok SKM) namun sekarang terdapat modus operandi yang mulai banyak dipakai, yaitu memalsukan produk (merek rokok) orang lain dengan memakai pita cukai yang bekas (sudah pernah dipakai) atau membuat rokok dengan merek yang tidak terdaftar dan dilekati pita cukai bekas..

Berdasarkan analisa kami, pemakaian pita cukai bukan haknya dan bukan peruntukkannya bukan lagi menjadi modus operandi favorit pada rokok illegal karena hal itu sangat mudah diungkap siapa pelakunya dan mempunyai implikasi hukum yang pasti,yaitu pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai dan pidana penjara pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.

Sedangkan modus operandi dengan memalsukan produk suatu perusahaan rokok/ membuat rokok dengan merek yang tidak terdaftar dan melekatinya dengan pita cukai bekas (sudah pernah dipakai) akan menyulitkan kami dalam pengungkapan pelakunya, hal ini disebabkan pada kemasan rokok palsu sudah pasti tidak mencantumkan nama perusahaan pembuat rokok palsu tersebut dan juga karena yang dipakai adalah pita cukai bekas maka perusahaan rokok dengan personalisasi pita cukai yang dilekatkan pada rokok palsu tersebut tidak dapat dituntut, dalam kasus ini penjual dan pemakai pita cukai bekas tersebut yang melakukan pelanggaran

b)                  Penindakan terhadap Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) Impor 

Penertiban terhadap Distributor dan Tempat Penjualan Eceran MMEA Impor yang Berskala Besar juga menjadi perhatian Bidang P2 Kanwil DJBC Jawa Timur I. Fokus dari penertiban ini adalah Distributor/Tempat Penjualan Eceran yang tidak melaksanakan ketentuan perijinan dan administrasi pembukuan sebagaimana yang diwajibkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Distributor dan Tempat Penjualan Eceran MMEA Impor yang Berskala Besar yang telah dilakukan penertiban antara lain : PT. Bali Sinar Utama, UD. Sinar Sejati, Vida Supermaket, Toko Wine Culture, Ranch Market, CV. Sinar Concern, Carrefour dan Papaya Swalayan.

Terhadap distributor dan tempat penjualan eceran MMEA Impor berskala besar tersebut terbukti belum melaksanakan ketentuan perijinan dan administrasi pembukuan dengan benar sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang penanganannya diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A2 Juanda sesuai wilayah kerjanya

4.               Kegiatan Penyidikan

Kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan. Namun tidak semua kasus penindakan yang telah kami laksanakan penyidikannya dilakukan di Kanwil DJBC Jawa Timur I, sebagian besar kasus penanganan penyidikannya dilimpahkan ke KPPBC dimana locus delikti dari pelanggaran dimaksud berlangsung.Sampai dengan Oktober 2008, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melaksanakan 5 (lima) proses penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai, 4 (empat) diantara sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Untuk kasus pita cukai palsu dengan tersangka Sdr. Suryo Hadi yang merupakan hasil penegahan Kanwil DJBC Jawa Timur I pada bulan Mei 2008 lalu telah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Pidana Denda Rp. 1.500.000.000,- (satu setengah milliar rupiah) subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana kepabeanan, yaitu memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean (pasal 103 huruf c UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006) dengan tersangka Sdr. Juli Siagawan yang merupakan penegahan Kanwil DJBC Jawa Timur I bulan Januari 2008 lalu juga telah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Pidana Penjara selama 1 tahun masa percobaan 2 (dua) tahun dan Pidana Denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.

Your rating: None Average: 3 (2 votes)
Share this

Comments

Kirim komentar / tanggapan

Email anda hanya untuk data internal kami dan tidak dipublikasikan secara umum.
CAPTCHA
Pertanyaan berikut ini hanya untuk menghindari pengiriman spam secara otomatis.


Use OpenDNS