Skip to Content

Instruksi Khusus Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menindak lanjuti Keputusan Menteri Perdagangan No. 44 tahun 2008

Bertempat di ruang perpustakaan Kantor Wilayah VII DJBC Jawa Timur I, pada tanggal 12 November 2008 telah berlangsung arahan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang disampaikan oleh Direktur Teknis Kepabeanan Bpk. Agung Kuswandono dan Direktur P2 Bpk. Jusuf Indarto, acara dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Bpk. Djasman Sutedja,

Bertempat di ruang perpustakaan Kantor Wilayah VII DJBC Jawa Timur I, pada tanggal 12 November 2008 telah berlangsung arahan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang disampaikan oleh Direktur Teknis Kepabeanan Bpk. Agung Kuswandono dan Direktur P2 Bpk. Jusuf Indarto, acara dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Bpk. Djasman Sutedja, briefing tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan bagian/seksi di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim I dan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.

Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk mengelola dampak dari krisis keuangan global. ”Sinergi dan koordinasi dengan Bank Indonesia, pemerintah dengan dunia usaha, apa yang kita lakukan untuk betul-betul memastikan sektor riil, terus bergerak meskipun saya tahu ada kesulitan-kesulitan yang akan terjadi,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi persnya di Istana Merdeka (sumber www.presidensby.info)

Menyikapi Krisis Keuangan Global yang saat ini melanda perekenomian dunia, Presiden telah menetapkan 10 langkah khusus antisipasi masalah dimaksud, yang diantaranya adalah :

  • Membatasi impor barang-barang konsumtif
  • Memperkuat Ekspor
  • Melindungi Industri dalam negeri

Dari 10 langkah tersebut ke 3 hal tersebut diatas berkaitan erat dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Jenderal menyampaikan pesan agar amanah yang diberikan tersebut dapat sungguh-sungguh dilaksanakan karena secara langsung sangat berpengaruh terhadap kinerja DJBC.

Salah satu upaya membatasi impor barang-barang konsumtif adalah dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, yang pengawasannya lebih diperketat dimana pemasukannya hanya diperbolehkan melalui 5 pelabuhan laut tertentu dan 2 pelabuhan udara, produk tersebut adalah  :

  • Elektronika
  • Pakaian Jadi
  • Mainan anak-anak
  • Alas Kaki
  • Produk makanan dan minuman

Terhadap kelima jenis importasi dimaksud agar dilakukan penelusuran teknis di negara pemuatan, yaitu dokumen Laporan Surveyor, pegawai DJBC diminta tegas menjalankan instruksi ini, secara spesifik Direktur Teknis mencontohkan agar terhadap impor barang-barang tersebut jika tidak dilengkapi LS agar dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat yang sama Staf inti di KP DJBC saat ini sedang membuat prosedur teknis sebagai peraturan pelaksanaan dari  Keputusan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/10/2008 setelah Kep Mendag tersebut terlebih dahulu dilaporkan ke Menteri Keuangan sesuai dengan pasal 53 UU Kepabeanan, sehingga dalam pelaksanaannya peraturan tersebut mempunyai implikasi hukum yang jelas dan pasti.

Selanjutnya adalah mengenai pembenahan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dimana khususnya di Tanjung Priok - Jakarta dan Tanjung Perak - Surabaya, saat pemberian izin TPS , telah diinstruksikan kepada perusahaan pengelola TPS agar benar-benar dapat memenuhi ketentuan Pengelolaan Tempat Penimbunan Sementara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 70/PMK.04/2007 tanggal 27 Juni 2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, selambat-lambatnya  akhir tahun 2008.

Ketentuan tersebut mengatur diantaranya bahwa terhadap barang impor, ekspor dan domestik didalam TPS/Kawasan Pabean dikumpulkan pada tempat yang terpisah, mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan fisik barang yang permanen, layak dan aman bagi petugas Bea dan Cukai dilapangan dan ketentuan lainnya.

Khusus menyangkut integritas pegawai agar melakukan tindakan-tindakan yang santun tapi tegas, proaktif dalam pengawasan dan memberikan pelayanan yang jelas dan terukur kepada pengguna jasa.

Diakhir arahan Direktur Teknis mengungkapkan bahwa selama 2 tahun terakhir langkah-langkah yang dilakukan DJBC mendapat apresiasi positif dari masyarakat, dan hal tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka mengangkat citra DJBC sebagai pelayan masyarakat.

No votes yet
Share this

Comments

Kirim komentar / tanggapan

Email anda hanya untuk data internal kami dan tidak dipublikasikan secara umum.
CAPTCHA
Pertanyaan berikut ini hanya untuk menghindari pengiriman spam secara otomatis.


Use OpenDNS