Informasi Umum Manifes
Sejak penerapan PDE Inward Manifest pada KPPBC Tanjung Perak pada tgl. 1 September 2006 dan Outward manifest pada tgl. 1 Oktober 2006 maka pengiriman Inward Manifest dilakukan secara online dengan tidak menyerahkan Hard Copy Manifest (Paperless).
Penerapan otomasi pelayanan manifest ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor : 39/PMK.04/2006 tanggal 19 Mei 2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Saran Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut Dan Manifes Keberangkatan Saran Pengangkut dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : P-10/BC/2006 tanggal 16 Juni 2006 Tentang Tata Cara Penyerahan Dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Perubahan mendasar pada penerapan PDE Manifes ini antara lain :
Perubahan format dokumen dan elemen data serta cara penyerahan dan penerimaan dokumen RKSP, I/M dan O/M.
- Format Dokumen → Standardisasi format
- Elemen Data → Lebih lengkap & Applicable (sesuai Buss-Process)
- Pengiriman Data : MANUAL → ELEKTRONIK (Sistem PDE)
Perubahan Sistem Administrasi Pelayanan di KPBC maupun di pihak Pengguna Jasa (Shipping Line & Forwarder) :
| Di | KPBC | : | ||||||||
| Sistem Manual → SAP PDE Manifes | ||||||||||
| Di | PJK | : | ||||||||
| Hard Copy (Manual) → Modul Pengangkut (Shipping Line) & Modul Entri Data (Forwarder) | ||||||||||
Perubahan Kultur & Perilaku operasional pelayanan RKSP & Manifes di KPBC maupun di pihak Pengguna Jasa :
- Budaya Sistem Manual → Sistem Elektronik (Otomatis)
Pengajuan RKSP/JKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest melalui sistem PDE dilayani berdasarkan kesepakatan antara Pengangkut dengan Kepala Kantor Wilayah yang dituangkan dalam Nota Perjanjian Penggunaan Sistem PDE.

Comments
Kirim komentar / tanggapan