Kawasan Pabean

Tag: Kawasan Pabean

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Share this

Comments

Anonymous (not verified)
Jum'at, 20/11/2009 - 10:52
Selamat siang P. Chaerul, Saya ada rencana ekspor barang ke china dari dili via surabaya. Menurut info yg saya peroleh, setiap shipments yg datang dari dili untuk diangkut lanjut ke luar negeri akan diperlakukan layaknya import umum (dg membayar bea masuk/pdri). Mohon penjelasannya apakah info diatas benar? Ini berhubungan dengan cost yg tinggi karena saya harus membayar bm/pdri 2x untuk setiap shipments angkut lanjut dari dili via surabaya. Terima kasih atas perhatiannya. Warmest regards, Irvin

Kirim komentar / tanggapan

Email anda hanya untuk data internal kami dan tidak dipublikasikan secara umum.
CAPTCHA
Pertanyaan berikut ini hanya untuk menghindari pengiriman spam secara otomatis.